“Tapi kami review dulu, tidak semuanya akan kami terima. Sampai sekarang belum ada BPR yang mau IPO, lihat nanti,” tutur Iman.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah yang baik bagi BPR jika mencatatkan saham perdananya. Namun, kata dia, BPR berbeda dengan perbankan pada umumnya.
“Tapi kan nature BPR beda, itu kan dimiliki oleh pemilik-pemilik yang relatif kecil ukurannya, lebih compatible dengan lingkungan tertutup. Dengan go public, maka perusahaan semakin bagus karena keuangan mereka akan menjadi transparan,” ujar Purbaya.
Dikhawatirkan BPR keteteran jika menjadi perusahaan terbuka karena aturan ketat dalam good corporate governance.
Menurutnya, BPR yang baik akan memperbaiki manajemennya untuk kemudian dapat menjadi perusahaan terbuka.
Ketika ditanya apakah ini bisa menjadi exit strategy bagi BPR, Purbaya menegaskan, terbuka peluang itu.
“Kalau saya bilang yang bagus adalah bina manajemen mereka, mereka suruh hidup dengan manajemen yang baik. Nanti exit strategy-nya kalau emang jago, ya bisa dijual ke sana, bisa go-public, tapi jangan dipaksa,” ucapnya.
Seperti diketahui, OJK sedang mempersiapkan aturan terkait BPR dapat melakukan penawaran umum saham. Hal itu tertera pada Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sementara itu, sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak empat BPR. Purbaya sebelumnya mengatakan, bangkrutnya BPR salah satunya karena kesalahan manajemen. Data mencatat selama 18 tahun terakhir, rata-rata ada sebanyak enam hingga tujuh BPR bangkrut. Bahkan tahun ini jumlahnya diprediksi melonjak.
(mfd/wep)