Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukan BPR tersebut masih dapat ‘disehatkan’, pihaknya akan melakukan tindakan itu. Namun, jika dari hasil pemeriksaaan BPR terindikasi melakukan fraud atau kecurangan, maka langkah ‘penyehatan’ tidak dilakukan.
“Kalau sudah terkait dengan fraud nggak mungkin deh kayaknya kalau kita selamatkan,” ujar Dian.
Dian menambahkansaat ini memang tidak terlalu banyak BPR yang sudah memasuki tahap pengawasan. Namun, BPR tersebut dapat mengalami perubahan status menjadi tahap resolusi jika perburukan terjadi. “Itu sebabnya kenapa kita sedang mencari format ideal BPR pasca P2SK, harus seperti apa,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai rencana yang akan dilakukan untuk BPR ke depannya. Dian akan menindak secara tegas dan cepat, jika terdapat BPR yang melakukan kecurangan atau kegiatan-kegiatan yang tidak prudence.
“Itu tidak sama sekali memberikan kesan yang kuat bahwa kita akan membangun BPR yang sehat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, meskipun tahun 2024 belum genap terlampaui dua bulan namun sudah empat BPR yang izinnya dicabut oleh OJK. Terbaru adalah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo. Pencabutan izin terjadi pada 16 Februari 2024.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin tiga BPR yaitu, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.
(azr/wep)