Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias EOSH, Yogi Arie Rukmana. Sugeng menyebut pelaporan itu memang sesuai dengan mekanisme hukum.
"Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso dinilai sebagai langkah yang sesuai hukum," kata Sugeng dalam rilis resminya, Rabu (15/3/2023).
Dia mengatakan siap menghadapi laporan terhadap dirinya tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan risiko menjadi seorang pengacara. Dia menilai laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri dan terregistrasi nomor 093/3/2023 itu baru hanya berbentuk pengaduan masyarakat, bukan pengaduan terhadap unsur pidana.
Ia karena itu meminta kepada Bareskrim Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan itu.
Sebelumnya, Sugeng mendatangi kantor KPK pada Selasa, (14/3/2023). Dia mengatakan hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Dalam laporan tersebut, dia menyebut dugaan korupsi terjadi dalam rangka pemerasan atau gratifikasi sebuah jabatan dan kewenangan seorang penyelenggara negara. Belakangan kata dia, orang yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH dan menjabat sebagai wakil menteri.
Ketua IPW tersebut juga mengatakan, dugaan gratifikasi atas konsultasi hukum dan permohonan pengesahan status badan hukum tersebut mencapai Rp 7 miliar. Uang tersebut pun sudah diterima oleh dua orang dekat Eddy Hiariej selama April-Oktober 2022.
Atas hal itu, asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana alias YAR malah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilakukan karena menilai adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng.
(ibn/ezr)