OJK Bicara Peluang Pemberian Sanksi Berat ke Investree
Mis Fransiska Dewi
20 February 2024 18:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbicara terkait peluang pemberian sanksi berat kepada PT Investree Radhika Jaya, Fintech P2P Lending yang tengah bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan segala keputusan mesti menunggu hasil final pemeriksaan.
“Pokoknya tergantung pemeriksaannya, tentu kalau dibaca POJK Nomor 10 Tahun 2022, penutupan itu kan ada langkah-langkahnya, Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, pembatasan kegiatan usaha, baru cabut izin usaha,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Diketahui Investree dirundung macetnya pengembalian dana investasi dari borrower kepada lender melalui platform atau aplikasi mereka. Kedua, kisruh interna; yang berujung mundurnya CEO/Co-founder Adrian A. Gunadi — termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadinya.
Hingga hari ini OJK masih memeriksa secara mendalam kasus tersebut, terang Agusman. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Pemeriksaaan tidak janya kami pengawas biasa, tapi juga teman-teman yang melakukan penyelidikan [apartur penegak hukum]."
Adapun, rasio kredit macet Investree telah di atas 5% atau jauh dari ambang ketentuan otoritas keuangan di Indonesia. Pada 29 Januari nilai TWP90 Investree terpantau 12,8%, kemudian terus naik menjadi 16,44%, Selasa (20/2/2024).