Hal berbeda terjadi pada rekapitulasi Pemilu Legislatif dimana KPPS dapat langsung mengoreksi jika Sirekap salah membaca data. Hal tersebut berkat adanya teknologi Optical Character Recognition (OCR).
“Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR [Optical Mark Recognition], dimana teknologi ini [OCR] dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto formulir model C hasil, melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut," ucap Anggota Komisioner KPU lainnya, Idham Holik.
Faktor lain masih terjadinya error pembacaan scan, kata Idham, ialah kelelahan sehingga KPPS tidak menggunakan fitur editing tersebut pada sistem Sirekap. “Terkadang memang KPPS karena faktor lelah, faktor malam hari, mereka tidak melakukan fitur editing atau mengedit jadi sehingga tidak digunakan. Jadi, posting-kirim," jelas Idham.
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC berpendapat bahwa KPU tidak siap dengan penerapan sistem Sirekap. Hal yang seharusnya sudah bisa diantisipasi jauh hari sebelum pencoblosan. Pratama mengaku masih menemukan error baca dari hasil scan C.Plano pada beberapa TPS.
“KPU bilan sudah memperbaiki, tapi saya masih temukan ada suara [lebih dibandingkan dokumen C.Plano] 300,” papar dia saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (20/2/2024).
"Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah perhitungan suara pemilihan presiden, dimana jumlah suara untuk paslon 02 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1."
Seharusnya KPU bisa memperbaiki sistem ini sebelum data terpublikasi. Buat limitasi jika terdapat temuan kesalahan baca melalui teknologi. Hal ini, terang Pramata, amat sederhana.
“KPU konsepnya bagus, masyarakat melalukan checking, tapi ini angkanya berbeda. KPPS kirim saja,” papar dia. “Saya tidak terdapat pembatasan maka muncul di Sirekap. Modifikasi saya kira nggak lama [perbaikan]. Algoritma ini bisa [dikerjakan] anak SMP.”
Selain terdapat selisih suara, terdapat pula problem teknis berupa data yang tertampil di situs KPU berbeda dengan form C1, seperti jumlah DPT, serta jumlah suara sah. Kelemahan ini wajib segera diatasi KPU, khususnya menghadirkan fitur error checking.
"Dimana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data, baik disengaja maupun tidak disengaja, tidak dapat terjadi. Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden diatas jumlah suara yang sah," jelas dia.
Pun jika terjadi akumulasi suara sah, ditambah surat suara tidak sah, tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah, maka sistem harus memunculkan tanda penolakan.
Bagaimana Alur Kerja Sistem Sirekap KPU
Betty menambahkan bahwa Sirekap merupakan proyek yang dijalankan KPU untuk meningkatkan akuntabilitas publik melalui sistem elektronik. Transparansi memungkinkan setiap pihak memantau hasil penyelenggaraan pemilu.
Namun pengakuan jumlah dan surat suara sah tetap berlangsung secara manual berjenjang. Proses ini menjadi dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan memiliki jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun regulasi yang telah berlaku terdapat proses rekap hasil perhitungan suara Pemilu mulai dari PPLN hingga tingkat nasional.
Jadwal rekap hasil penghitungan hasil perolehan suara:
- PPLN mulai 15 Februari sampai 22 Februari 2024
- Tingkat Kecamatan 15 Februari sampai 2 Maret 2024
- Tingkat Kabupaten kota 17 Februari sampai 5 Maret 2024
- Tingkat Provinsi 19 Februari sampai 10 Maret 2024
- Tingkat Nasional 22 Februari sampai 20 Maret 2024
“Rekapitulasi manual secara berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar hasil penghitungan perolehan suara,” kata Betty.
“Formulir C.hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara. Untuk mencegah upaya gangguan KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi," tegas Betty.
(prc/wep)