"Besok jam 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa malam (14/3/2013).
Terhadap pemeriksaan itu, pihaknya mengatakan bakal mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo kepada Plate.
Selain itu, Kejagung juga akan mendalami peran adik Plate, yakni Gregorius Alex Plate alias GAP yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
GAP juga disebut ikut menikmati fasilitas hasil korupsi dalam pengadaan proyek yang disinyalir merugikan negara mencapai puluhan miliar itu.
Dalam pengusutannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadhi mengatakan pihaknya baru hanya menerima pengembalian aset oleh GAP sebesar Rp 534 juta. Masih kurang sekitar Rp 9,4 miliar sesuai dengan pengembalian aset yang di minta Kejagung.
"Kita minta untuk dikembalikan ada total 10 miliar," katanya dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023.
Sementara itu, dalam kasus proyek BTS dan Bakti Kominfo ini, Kejagung juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Untuk diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
(ibn/ezr)