“Pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian dibiayai dengan anggaran pemerintah. Oleh karena itu, anggaran pemerintah perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP). Reformasi kebijakan perpajakan akan difokuskan pada penyempurnaan sistem perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak serta memperluas basis perpajakan dan penerimaan negara lainnya,” dalam dokumen Asta Cita. Pada dokumen, Badan Penerimaan Negara disebut sebanyak empat kali.
Jauh sebelum kontestasi pemilu pemisahan DJP dari Kemenkeu muncul tepat satu tahun lalu, saat adanya kasus oknum pegawai pajak yang mencuri perhatian publik. Hal yang kemudian direspon oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, bahwa perlu ada kajian secara komprehensif atas usulan tersebut.
Menurut Ma'ruf, terdapat tiga hasil yang diharapkan dari kajian pemisahan DJP dari Kemenkeu. Pertama, transparansi harus semakin jalan. Kedua, harus ada peningkatan kinerja dan perbaikan dari lembaga tersebut. Ketiga, rasio pajak yang selama ini masih kecil bisa meningkat.
Dalam kesempatan berbeda, DPR kembali mendesak pemerintah untuk memisahkan DJP dengan Kemenkeu agar penerimaan pajak lebih optimal di masa mendatang. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, juga mendukung rencana tersebut dan menyatakan bahwa pemisahan DJP dari Kemenkeu sudah ada dalam visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo pada 2014.
(wep)