Logo Bloomberg Technoz

Terkait dengan pendalaman kasus tersebut, Kuntadi mengatakan bahwa soal proyek BTS Kominfo ini, pihaknya  ingin mengetahui lebih dalam soal sejauh mana proyek dilaksanakan.

Berdasarkan catatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, proyek ini tertulis akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun. Namun dalam temuan tim penyidik, proyek hanya dilaksanakan dalam waktu 1 tahun.

"Namun tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan selama 1 periode, yaitu 1 tahun. Sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana. Pemadatan periode ini juga telah kita ketahui," lanjutnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi saat Konferensi Pers kasus BUMN, Senin (13/3/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Adik Johnny, GAP

Dalam pemeriksaan Plate, Kejagung juga ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka Gregorius Alex Plate atau GAP yang juga merupakan adik Plate. GAP disebut ikut menikmati fasilitas dalam proyek tersebut.

Kejagung juga akan mendalami fasilitas lain yang kemungkinan juga  telah dinikmati oleh GAP. Kuntadi mengatakan, hal tersebut perlu diketahui asal dari fasilitas tersebut apakah berkaitan dengan jabatannya atau tidak. 

Sementara fasilitas yang telah dikembalikan oleh GAP berupa uang tunai berjumlah Rp 534 juta.

"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat dan kita minta untuk dikembalikan ada total 10 miliiar. Di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor, termasuk ada rumah yang sudah kita sita di daerah lebak bulus," kata dia.

Manipulasi

Selain itu, dalam pemeriksaan menkominfo itu, Kejagung juga ingin mengetahui lebih dalam soal manipulasi perkembangan dalam pengerjaan proyek tersebut. 

Kuntadi mengatakan bahwa dalam temuan penyidik, pihaknya menemukan dokumen laporan proyek dikatakan telah selesai 100% padahal tidak demikian adanya. 

“Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan proyek yang awalnya belum jadi (rampung) 100%. Dikatakan di laporannya, dipaksakan sudah mencapai 100%,” katanya.

Hal ini berimplikasi dilakukan pembayaran padahal belum waktunya.

Dalam kasus proyek BTS dan Bakti Kominfo ini, Kejagung juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Untuk diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan untuk memberikan  pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

(ibn/ezr)

No more pages