Hingga saat ini, kejaksaan sendiri sudah menetapkan 16 nama sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp10,8 triliun tersebut. Bahkan, enam nama di antaranya sudah mendapatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Dari daftar tersangka, kejaksaan sudah menangkap orang-orang yang berperan sebagai pengatur, penerima keuntungan, perantara, hingga penghalangan penyidikan. Korps Adhyaksa tersebut berusaha mengembalikan kerugian negara dari korupsi proyek tersebut.
Daftar 16 tersangka Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
1. eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020, Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
6. Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate
7. Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
8. Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki
9. Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan
10. Pejabat pembuat komitmen Kominfo, Elvano Hatorangan
11. Kepala Divisi Lastmile and Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza
12. Tenaga ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang
13. Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaean
14. Pengusaha Sadikin Rusli
15. Kepala Human Development UI, Muhammad Amar Khoerul
16. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi
(prc/frg)