Logo Bloomberg Technoz

Adapun, hak keuangan/administratif ketua, wakil ketua dan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota DPD memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPR).

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Beleid tersebut.

Berikut rincian gaji pokok anggota DPR mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000:

  • Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000

Selain mendapatkan gaji pokok, anggota DPD juga mendapatkan tunjangan. Pemberian tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Tunjangan yang didapatkan juga beragam yakni, Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Uang Sidang, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, hingga Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawan dan Anggaran.

Selain itu, masih terdapat beberapa penerimaan selain gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh Anggota badan legislatif tersebut. Mulai dari bantuan listrik dan telepon, fasilitas kredit mobil, hingga anggaran pemeliharaan rumah jabatan anggota.

(azr/lav)

No more pages