Logo Bloomberg Technoz

Dalam keterangan resmi itu, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Pasar Bhakti agar tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, ia mengatakan agar para nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” kata Dimas dalam keterangan resminya.

Selain itu, ia juga menegaskan, para nasabah BPR Pasar Bhakti dapat melihat status simpanannya pada kantor BPR tersebut atau melalui situs resmi LPS. Namun, status simpanan tersebut baru dapat dipantau setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Bhakti dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” lanjutnya.

(azr/lav)

No more pages