2024 Baru Berlangsung 2 Bulan, Sudah Ada 4 BPR Bangkrut
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 February 2024 05:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin operasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk keempat kalinya tahun ini. Kali ini, bank yang resmi ditutup adalah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, yakni pada 16 Februari 2024.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin tiga BPR pada awal 2024. Ketiga bank yang dimaksud adalah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.
Dalam perkembangannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, LPS menjelaskan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tulis keterangan Resmi LPS, Jumat (16/2/2024).