Logo Bloomberg Technoz

KPU Hanya Beri Rp46 Juta ke Keluarga KPPS yang Meninggal

Mis Fransiska Dewi
18 February 2024 13:45

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan biaya santunan kepada korban meninggal dunia untuk Badan adhoc Pemilu 2024 sebesar total Rp46 juta. 

Badan Adhoc merupakan kelompok panitia penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” kata Hasyim dalam keterangan resmi dikutip Minggu (18/2/2024). 

Berdasarkan keterangan KPU pada 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, data periode 14-15 Februari 2024, sebagai berikut: