Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.
Tunjangan Anggota DPD:
1. Tunjangan Melekat
* Tunjangan istri/suami Rp 420.000
* Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
* Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
* Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
* Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
* Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
* Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
* Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
* Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan
* Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
* Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
* Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
* Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
(mfd/frg)