Segini Gaji, Tunjangan, Fasilitas Komeng Jika Lolos DPD Jabar
Mis Fransiska Dewi
18 February 2024 12:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komedian Alfiansyah atau Komeng, viral karena fotonya di surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat pada Pemilu 2024. Ia mendapatkan suara terbesar dalam perhitungan KPU sementara.
Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pukul 19.31 WIB, Sabtu (17/2/2024) dengan data masuk mencapai 52,31%, Komeng meraup 1.556.735 suara atau 12,4%. Angka tersebut jauh melebihi caleg DPD Jawa Barat lainnya.
Kehebohan ini pun memantik pertanyaan berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Komeng jika diterima sebagai DPD RI Dapil Jawa Barat?
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh sebab itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.