Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan tungku smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kedua tersangka tersebut merupakan tenaga kerja asing yang berasal dari China. 

Mereka adalah Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel yang diperbantukan ke PT ITSS, laki-laki dengan inisial Z G. Tersangka lain yakni Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI), laki-laki berinisial Z. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana subsider pasal 359 KUHPidana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono saat dihubungi, Minggu (19/2/2024). 

Namun, Djoko belum menjelaskan secara terperinci alasan kedua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut PT ITSS telah diindikasikan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Situasi bagian pabrik PT ITSS setelah tungku smelter No. 41 yang terbakar berhasil dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran PT IMIP. (Dok. PT IMIP)

Pada Minggu (24/12/2023) pukul 5:30 WITA, tungku smelter PT ITSS di kawasan IMIP, Sulawesi Tengah meledak. Sejauh ini, IMIP menyebut terdapat 21 korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.

PT ITS sendiri merupakan perusahaan smelter yang dimiliki oleh investor China melalui Tshingsan Holding Group Company Ltd yang menggenggam saham 50%. Lalu, Ruipu Technology Group Company Ltd sebesar 20%.
Kemudian, masing-masing 10% dimiliki oleh Tsingtuo Group Co Ltd dan Hanwa Company Ltd, dan investor asal Indonesia, yaitu PT IMIP.

Dalam operasinya, PT ITSS merupakan pemegang izin usaha industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sejak 2019, dan mendapatkan izin operasi hingga 2049.

Insiden smelter meledak milik PT Gunbuster Nickel Industry atau PT GNI. (Tangkapan Layar video/ Ist)

Dalam pengawasan tersebut, Kemenperin sebenarnya sudah mempunyai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian  (Permenperin) Nomor 25/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.

Beleid itu mengamanatkan otoritas industri negara seyogianya mengawasi ruang lingkup; pemantauan, audit, inspeksi, verifikasi teknis, dan juga surveilans kepada perusahaan industri.

Secara keseluruhan, Tsingshan Group di Kawasan Industri Morowali ini juga mampu menghasilkan baja nirkarat hingga 3 juta ton, nickel pig iron (NPI) 2 juta ton , dan baja karbon 3,5 juta ton per tahun.

(mfd/frg)

No more pages