Namun kata dia dalam penggantian bagi warga yang direlokasi untuk buffer zone tentu akan diberi bukan sekadar ganti rugi. Artinya apabila masyarakat dipindahkan maka kualitas hidup mereka juga tidak boleh berkurang contohnya dalam hal pendapatan.
"Kalau masyarakat memahami bahayanya tinggal di buffer zone dan pemerintah daerrah bisa relokasi win-win solution tentu ini harus cepat. Kita sudah tahu sudah identifikasi dan yang paling penting adalah solusinya. Di internal safety audit dan SDM tapi di luar itu ada kewenangan stake holder. Safety bagi masyarakat adalah first priority kami," kata dia.
Sementara itu dalam kesimpulan Komisi VI atas RDP tersebut diputuskan 5 hal. Dua di antaranya yang penting adalah mendorong Pertamina segera menyelesaikan buffer zone dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Selain itu Pertamina harus melakukan safety audit terhadap fasilitas Pertamina seluruhnya.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid mengingatkan Pertamina tak boleh menyalahkan apabila ada populasi yang bertambah di sekitar depo. Menurut Nusron, memang selayaknya depo setelah 30 tahun maka pindah. Sementara untuk Depo Plumpang sudah ditempati Pertamina lebih dari 50 tahun dan selama ini sudah mendapatkan untung dari sana.
" Soal Plumpang mau dipindahkan ke mana saya terserah pemerintah, itu kewenangan pemerintah. Persoalan kita cari solusinya ke depan. Memang yang namanya depo itu sudah harus jauh dari lingkungan pemukiman dan kita tidak boleh menyalahkan manusia yang di situ. Saya yakin Pertamina membangun ini sudah lebih 50 tahun sudah untung. Memang kalau lebih dari 30 tahun sudah seharusnya pindah," kata Nusron.
(ezr)