Politisi miliarder itu termasuk dalam daftar lebih dari 900 tahanan yang memenuhi syarat untuk penangguhan hukuman penjara karena ia berusia lebih dari 70 tahun dan menderita penyakit kronis, menurut Kementerian Kehakiman.
Thaksin dipindahkan ke rumah sakit polisi beberapa jam setelah penahanannya pada 22 Agustus di penjara Bangkok setelah mengeluh nyeri dada dan tekanan darah tinggi. Perdana menteri dua kali itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan korupsi sekembalinya dari pengasingan.
Dia diberikan pengampunan kerajaan sebagian pada bulan September oleh Raja Maha Vajiralongkorn dan hukumannya diringankan menjadi hanya satu tahun.
Berdasarkan hukum Thailand, narapidana yang telah menjalani setidaknya dua pertiga masa hukumannya dapat dibebaskan lebih awal dalam masa percobaan.
Selain itu, narapidana yang berusia 70 tahun atau lebih dan menderita penyakit parah juga berhak dibebaskan setelah menjalani hukuman setidaknya enam bulan, atau sepertiga dari masa hukumannya.
Thaksin, seorang tokoh kontroversial namun tetap bertahan dalam politik Thailand, adalah kepala klan Shinawatra yang mendominasi pemilu nasional sejak pergantian abad, tetapi sering digulingkan dari kekuasaannya.
Kepulangannya dipandang sebagai bagian dari kesepakatan dengan pihak militer yang menggulingkannya pada 2006 dan pemerintahan saudara perempuannya Yingluck Shinawatra pada 2014.
Beberapa jam setelah kembalinya Thaksin ke Thailand, Srettha terpilih sebagai perdana menteri baru setelah berbulan-bulan mengalami kebuntuan politik.
Putri bungsu Thaksin, Paetongtarn Shinawatra, mengambil alih kepemimpinan partai Pheu Thai yang berkuasa tahun lalu, sehingga semakin memperkuat posisi politik klan tersebut.
Srettha mengatakan dia tidak akan segan-segan berkonsultasi dengan Thaksin mengenai isu-isu yang merupakan keahlian mantan perdana menteri tersebut.
Dia mengatakan masih terlalu dini untuk mengatakan apakah Thaksin akan diangkat menjadi anggota komite pemerintah karena hal itu juga tergantung pada apa yang ingin dilakukan mantan pemimpin itu setelah pembebasannya.
(bbn)