Logo Bloomberg Technoz

Arifin pun menegaskan finalisasi divestasi saham Vale akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, lantaran proses negosiasinya telah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut.

“Ketidakpastian ini kan. Investor lain juga menunggu itu [hasilnya],” ujarnya, seraya mengafirmasi bahwa finalisasi divestasi itu juga akan dibarengi dengan perpanjangan kontrak karya (KK) Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Saat ini, lanjutnya, proses divestasi tersebut hanya tinggal menuntaskan masalah administrasi yang disebutnya sebagai “bahasa-bahasa hukum.”

“[Penyelesaian transaksinya] sudah kok, tinggal menyelesaikan saja beberapa hari in. Ya pokoknya begitu sudah administrasi selesai, sudah langsung eksekusi,” tegas Arifin.

“Tungga saja  Senin. Maunya selesai Senin. Kita tunggu beberapa hari ini, mudah-mudahan Senin bisa rampung, kan timnya sedang bekerja ini.”

Vale di NYSE./Bloomberg-Michael Nagle


Tarik-ulur divestasi saham Vale, jika diselusur ke belakang, berawal dari kronologi berdirinya anak usaha Vale Base Metals (VBM) di Indonesia. Pada 1990 Vale melepas 20% sahamnya melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan menjadi perusahaan terbuka.

Pemerintah pun mengakui bahwa saham INCO yang tercatat di bursa domestik merupakan syarat untuk pemenuhan divestasi kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20%.

Pada 2020, sebagai tindak lanjut dari amandemen UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), telah dilaksanakan pengalihan kepemilikan 20% saham Vale Canada Ltd dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang sekarang menjadi holding BUMN tambang MIND ID.

“Penyelesaian divestasi ini merupakan kewajiban Vale untuk melanjutkan izin operasi atau kontrak karyanya setelah 2025,” jelas Arifin di sela rapat kerja Komisi VII DPR RI, medio tahun lalu.

Sesuai dengan UU Minerba, porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing adalah sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“[Terkait dengan syarat itu], Vale sudah menyatakan divestasinya dapat dimulai pada 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023. Untuk itu, maka disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak 2023,” ungkapnya.

Pada Mei 2023, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba menggelar rapat bersama instansi terkait –yang mencakup Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)– untuk membahas divestasi itu.

Logo Vale./Bloomberg-Cole Burston

Keputusan Tidak Membeli

Lebih lanjut, Arifin mengelaborasi, proses divestasi saham Vale sebesar 20% pada 1990 didasarkan pada Surat Dirjen Pertambangan Umum tertanggal 23 Agustus 1989.

Dalam hal ini, pemerintah memutuskan tidak membeli saham INCO, tetapi meminta perusahaan melakukan penawaran saham melalui BEJ dan disetujui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam).

Dalam Kontrak Karya 1996, pemerintah mengakui tidak akan meminta Vale untuk menawarkan atau menjual kepada peserta Indonesia selain dari saham yang telah dijual kepada umum sesuai izin Bapepam tersebut.

Saham perusahaan yang dijual di bursa pun diakui sebagai kepemilikan saham Indonesia.

Amandemen kontrak karya 2014 juga mengakui bahwa saham perusahaan di bursa atau pasar modal adalah pemenuhan kewajiban divestasi, dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77/2014 Pasal 97 yang menjadi perubahan ketiga atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PP itu mengatakan pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi yang sahamnya telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan saham. Dengan demikian, pemerintah pernah mengakui bahwa saham publik Vale merupakan pemenuhan dari syarat divestasi tersebut,” kata Arifin.

Crane di wilayah operasional Vale/Bloomberg-Charles Pertwee

Komposisi Pemegang Saham

Saat ini, komposisi pemegang saham Vale di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sebagai berikut, Vale Canada limited 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, publik 21,18% yang terdiri dari pemodal asing 59,47%, dan nasional 40,53%.

Pengaturan mengenai divestasi saham juga diatur Pasal 14 Peraturan Menteri Invetasi BPKM No 4/2021 yang menyebutkan saham badan usaha penanaman modal asing (PMA) dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung, sesuai kesepakatan para pihak atau pasar modal dalam negeri.

Pada Pasal 147 PP No. 96/2021 juga disebutkan kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional.

“Kalau tidak ada yang berminat, maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui BEI. Dalam rangka pengurusan perpanjangan kontrak karya Vale setelah 29 Desember 2025, sesuai Pasal 147 PP No. 96/2021, Vale wajib divestasi lagi [minimal] 11% sahamnya agar kepemilikan nasional menjadi 11%,” tegas Arifin.

Penentuan skema investasi dan komposisi besaran saham divestasi berdasarkan kelaziman dalam bisnis praktis di mana pelaksanaan pernyataan minat dikoordinasikan oleh pemerintah melalui menteri secara bersama-sama dengan pemda provinsi dan pemda kabupaten atau kota, atau BUMN atau BUMN selain itu pemerintah dapat membentuk perseroan khusus yang akan membeli saham divestasi.

“Valuasi saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineralnya kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya,”  tutur Arifin. 

Vale Indonesia. (Dimas Ardian/Bloomberg)


Tarik-Ulur Pengendali

Pada November 2023, Vale dan MIND ID akhirnya menandatangani head of agreement (HoA) terkait dengan divestasi saham INCO tersebut di San Fransisco, Amerika Serikat (AS).

Selang beberapa saat setelah kesepakatan itu diumumkan, Vale Base Metals Ltd (VBM) memberi sinyal bahwa divestasi 14% saham INCO kepada MIND ID tidak akan menggeser posisi Vale Canada Ltd (VCL) sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tambang nikel itu.

Hal itu terindikasi dari masih dominannya porsi kepemilikan saham VCL di Vale Indonesia, meski sebentar lagi akan resmi melepas 14% saham INCO ke holding BUMN sektor pertambangan.

Bahkan, kepemilikan saham VCL di Vale Indonesia hampir setara atau sama besarnya dengan porsi yang dimiliki oleh MIND ID.

Berdasarkan keterangan resmi VBM, induk VCL, setelah proses HoA divestasi INCO kepada MIND ID di San Francisco, kepemilikan saham Vale Canada terhadap saham INCO ternyata masih sebesar 33,9%.

Jumlah tersebut hampir setara atau sama besarnya dengan porsi saham MIND ID yang sejumlah 34%, naik dari sebelumnya 20% setelah menambah 14%. Adapun, kepemilikan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) makin menciut menjadi 11,5% dari sebelumnya 15,03%.

Komposisi tersebut jauh dari perkiraan awal bahwa jatah Vale Canada sebagai induk INCO akan berkurang 14% dari 43,79% menjadi hanya 29,79%, sehingga menempatkan MIND ID sebagai pemegang saham terbesar dan paling dominan di Vale Indonesia.

Menurut klaim VBM, dalam pernyataan resminya, kepemilikan VCL sebesar 33,9% terhadap saham INCO tersebut sudah “seimbang” dan “akan mendukung stabilitas dan pertumbuhan kelanjutan operasi PT Vale di Indonesia.”

Chief Executive Officer VBM dan Presiden Komisaris PT Vale Deshnee Naidoo mengatakan perjanjian divestasi ke MIND ID tersebut akan memajukan industri nikel di Indonesia, berdasarkan sejarah operasi INCO selama 55 tahun di negara ini.

“Kami berharap dapat bekerja sama dalam struktur kepemilikan saham baru dengan mitra kami untuk mendukung ambisi hilirisasi negara dan memberikan nilai ekonomi yang kuat kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat. jangka panjang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi perusahaan.

Untuk diketahui, HoA divestasi Vale Indonesia diteken di sela Pertemuan Pemimpin Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik 2023, Jumat pekan lalu, dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, serta pejabat pemerintah lainnya.

VBM mengeklaim perjanjian tersebut mengguntungkan bagi Vale lantaran lantaran membuka jalan bagi pembaruan izin pertambangan INCO di Indonesia selepas 2025, yang selanjutnya memungkinkan investasi Vale dan proyek-proyek pertumbuhan baru di Bahodopi, Sorowako dan Pomalaa.

Secara keseluruhan, menurut VBM, kesepakatan tersebut mewakili investasi sebesar US$8,6 miliar (sekitar Rp133,77 triliun) untuk Indonesia.

“Indonesia dan PT Vale akan tetap menjadi pendorong penting pertumbuhan produksi nikel global VBM, yang berpotensi meningkat hingga lebih dari 300 kt/tahun dari sekitar 175 kt/tahun saat ini,” papar VBM dalam pernyataan mereka. 

Adapun, transaksi divestasi ke MIND ID diharapkan selesai pada 2024, tergantung pada kondisi penutupan kesepakatan yang lazim.


– Dengan asistensi Sultan Ibnu Affan

(wdh)

No more pages