Logo Bloomberg Technoz

Gelembungkan Aset, Donald Trump Harus Ganti Rugi Rp5,6 T

News
17 February 2024 08:05

Donald Trump (Sumber: Bloomberg)
Donald Trump (Sumber: Bloomberg)

Erik Larson, Patricia Hurtado dan Greg Farrel - Bloomberg News 

Bloomberg, Pengadilan perdata Amerika Serikat (AS) memutuskan Doanald Trump dan perusahaan pengembangnya harus membayar ganti rugi senilai US$364 juta atau Rp5,6 triliun ditambah bunga dalam kasus penipuan dengan penggelembungan nilai aset-asetnya. 

Hakim Arthur Engoron dari pengadilan Manhattan ini juga melarang mantan Presiden AS ini memiliki bisnis di negara bagian New York selama tiga tahun. 

Keputusan itu merupakan kemenangan besar bagi Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James yang mengunggah di media sosial bahwa denda beserta bunga yang dijatuhkan hakim itu bisa mencapai US$450 juta. 

Keputusan hakim Engoron ini mengancam kerajaan real estat Donald Trump dan menjadi ganjalan paling akhir dalam upayanya menjadi kandidat presiden partai Republik.