Pangkal masalah ini adalah saat peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang rafaksi telah dicabut. Adapun pelaksanaan rafaksi diatur dalam Permendag No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Zulhas, kata Suhanto, menginginkan pembahasan dilakukan bersama beberapa kementerian/lembaga (K/L) karena Minyakita merupakan produk yang diputuskan bersama. Ia menegaskan bahwa keputusan pada tingkat rakortas harus dilakukan.
Pemberian rekomendasi, kata Suhanto, bisa dilakukan bila K/L yang terlibat dalam rakortas setuju untuk penyelesaian rafaksi. Dalam kaitan itu, Suhanto mengatakan, pemerintah tidak perlu membuat landasan hukum baru untuk menyelesaikan permasalahan rafaksi.
“Sebenarnya kalau sudah diputuskan di Kemenko Perekonomian yang disepakati oleh kementerian lembaga, itu sudah jadi dasar. Ya tidak perlu (landasan hukum baru), yang penting ada sepakat pemerintah melalui rakor diputuskan,” ujarnya.
“Permendag, kita ini, dalam rangka HET bukan membuat Pemendag untuk membayar rafaksi. (Keputusan) bukan di Pak Menko (Airlangga) sendiri, tetapi instansi terkait di bawah Kemenko Perekonomian yang menyangkut migor,”
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah berpotensi membayarkan utang rafaksi minyak goreng pada 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal kapan penyelesaian rafaksi akan dilakukan, namun memastikan bahwa penyelesaian rafaksi bakal dilakukan pada tahun ini.
“Pasti, tahun ini mungkin dibayar. Ya mudah-mudahan selesai lah Insyaallah,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (29/1/2024).
(dba/wep)