OJK Kerja Sama dengan Penegak Hukum Perdalam Kasus Investree
Redaksi
16 February 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau perkembangan polemik di tubuh PT Investree Radhika Jaya, selaku penyelenggara Fintech P2P Lending sekaligus pemegang izin LPBBTI dari regulator, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Perusahaan P2P Lending ini menghadapi dua persoalan beruntun, pertama macetnya pengembalian investasi dari pada lender, kedua kepastian mundurnya CEO dan Co-founder Adrian A. Gunadi — termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadinya.
“OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa. “Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.”
Aman menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti aduan tersebut sesuai ketentuan. OJK bekerja sama pula dengan penegak hukum untuk mendukung proses penindakan. Tidak disebutkan dugaan pelanggaran oleh OJK.
“OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut,” tegas Aman.