Ketiga negara tersebut juga mengingatkan Israel atas keputusan Mahkamah Internasional pada Januari 2024 terkait kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan. Dalam keputusannya, Mahkamah Internasional mewajibkan Israel melindungi warga sipil dan memberikan bantuan kemanusiaan.
"Perlindungan warga sipil adalah hal terpenting dan merupakan persyaratan berdasarkan hukum kemanusiaan internasional," kata pernyataan itu.
"Warga sipil Palestina tidak bisa dipaksa menjadi korban demi mengalahkan Hamas," tutupnya.
(del)
No more pages