Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan faktor pemicu rendahnya serapan insentif konversi motor listrik atau molis hingga akhir 2023.

Insentif konversi motor listrik, kata Arifin, hanya dimanfaatkan untuk 145 unit sepanjang tahun lalu. Angka itu terbilang cukup jauh dari target yang sebanyak 50.000 unit.

Menurut Arifin, antusiasme masyarakat terhadap program konversi motor listrik itu sebenarnya cukup tinggi. Namun, kelengkapan syarat atau surat kendaraan pendaftarannya masih menjadi kendala.

"[Peminat] yang mendaftar banyak, tetapi ternyata banyak yang STNK [Surat Tanda Naik Kendaraan]-nya bodong," ujar Arifin saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik (Dok Kemenhub)

Pajak Progresif Dihapus

Terhadap kendala itu, Arifin pun membuka kemungkinan untuk mendorong penghapusan pengenaan pajak progresif kepada kendaraan roda dua konversi ke motor listrik. Strategi serupa sudah diterapkan terhadap mobil listrik.

"Kalau mobil listrik itu kan pajak progresif hilang. Nah yang ini bagaimana nih yang dahulu bisa atau tidak 'dosanya' dihapus," ujar dia.

Hal itu, kata dia,  sebagai upaya kembali mendorong minat masayarakat untuk mengonversi molis pada tahun ini, yang juga telah ditargetkan oleh Pemerintah sebanyak 150.000 unit.

"Kita tetap usahain, karena mau pakai cara apalagi? Industrinya masih belum, daya beli juga. Cara satu-satunya motor tua ini kita coba dorong untuk dikonversi."

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menambah subsidi konversi sepeda motor listrik menjadi Rp10 juta dari semula hanya Rp7 juta. Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Perincian biaya tersebut ditujukan paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Secara total, insentif konversi motor listrik senilai Rp10 juta itu ditetapkan dengan biaya total konversi sebesar Rp17 juta, atau sesuai dengan kapasitas mesin yang diatur dalam bidang perhubungan.

Selain itu, penerima insentif itu juga kini tidak hanya perorangan, melainkan juga kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah/swasta.

Namun, penambahan insentif tersebut masih belum cukup mampu mengerek minat masyarakat untuk mengonversi motor listriknya.

(ibn/wdh)

No more pages