Bambang juga menyayangkan sikap KPU yang mengakui kesalahan dalam real count KPU dengan hanya meminta maaf. Dia mengingatkan, dalam sistem hukum, tidak hanya bisa dengan meminta maaf.
"Salah satu bentuk permintaan maafan itu adalah memberikan akses untuk tiap-tiap calon melakukan audit," tegasnya.
Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan dalam kajian forensik terhadap server Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi (TI).
"Kami menduga ada sistem algoritma yang sudah di-setting untuk pemenangan di Paslon tertentu yang secara otomatis pasti di atas 50%," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/2/2024).
Dia menjabarkan indikasi kuat adanya dugaan kecurangan ini dikonfirmasi dengan ditemukannya kecurangan-kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah dengan modus data Sirekap berbeda dengan data form C Hasil. Dalam beberapa temuan dari data Sirekap, ada bagian yang ditutup dan direvisi datanya, setelah sebelumnya ditemukan kejanggalan.
(fik/ain)