Logo Bloomberg Technoz

Pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2024 tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Yang dalam hal ini, surat pengumuman PENG-6/PJ.09/2024 merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Seperti diketahui, DJP terus mendorong para wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK pada NPWP. Seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 yang mengatur NIK sebagai NPWP.

Selain itu, dalam PMK tersebut dijelaskan juga, bahwa NPWP dengan format 16  digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

“Terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis poin 8 PENG-6/PJ.09/2024.

Sebagai informasi, DJP sebelumnya mengumumkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh akan diundur dari yang awalnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

NPWP dapat digunakan untuk layanan administrasi perpajakan hingga 30 Juni 2024. Namun, bagi Wajib Pajak yang data identitasnya belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP hingga 30 Juni 2024.

(azr/lav)

No more pages