Tambahan Pajak 20% Tak Berlaku Jika KTP Dipadankan Ke NPWP
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 February 2024 15:42
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan surat pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut yakni, tidak terdapat tambahan pajak 20 persen PPh21 bagi pekerja penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Namun, dalam surat tersebut ditegaskan, hal itu berlaku dengan catatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak sudah terintegrasi menjadi NPWP dan sistem administrasi DJP.
“Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” tulis poin ke-7 beleid tersebut.
Oleh karena itu, melalui PENG-6/PJ.09/2024, DJP menegaskan bahwa jika identitas yang digunakan penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP, maka tarif lebih tinggi akibat tidak memiliki NPWP tidak dikenakan.