Logo Bloomberg Technoz

Dengan posisi tersebut, INCO menjadi saham yang paling ambles dibandingkan dengan saham sejenis di industrinya, dan sekaligus menjadi urutan pertama dalam jajaran top losers saham-saham unggulan atau indeks LQ45. 

Kejatuhan saham INCO terjadi setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengkonfirmasi kabar bahwa akuisisi 14% saham Vale Indonesia (INCO) oleh PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) disepakati di harga sekitar Rp3.070/saham.

“Iya, sekitar segitu. Pokoknya itulah, Rp3.000 plus,” katanya saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Jumat (16/2/2024).  

Dia pun mengisyaratkan harga tersebut sudah mencakup diskon dari harga pasar, meski dia tidak mengelaborasi berapa persen korting harga yang didapatkan oleh MIND ID.

Arifin pun menegaskan finalisasi divestasi saham akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, lantaran proses negosiasinya telah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut.

“Ketidakpastian ini kan. Investor lain juga menunggu itu (Hasilnya),” ujarnya, seraya mengafirmasi bahwa finalisasi divestasi itu juga akan dibarengi dengan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Saat ini, lanjutnya, proses divestasi tersebut hanya tinggal menuntaskan masalah administrasi yang disebutnya sebagai “Bahasa-bahasa hukum.”

“(Penyelesaian transaksinya) sudah kok, tinggal menyelesaikan saja beberapa hari in. Ya pokoknya begitu sudah administrasi selesai, sudah langsung eksekusi,” tegas Arifin.

“Tunggu saja Senin. Maunya selesai Senin. Kita tunggu beberapa hari ini, mudah-mudahan Senin bisa rampung, kan timnya sedang bekerja ini.”

Adapun divestasi saham Vale tengah berlarut-larut dari tenggat awal pertengahan 2023. MIND ID belum lama ini dikabarkan meminta harga Rp2.800/saham untuk proses divestasi itu.

Sebaliknya, Vale Indonesia juga dikabarkan telah mengajukan harga senilai Rp4.600/lembar untuk divestasi kepada Kementerian ESDM. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Kementerian ESDM.

Arifin sebelumnya mengatakan aturan perhitungan valuasi divestasi perusahaan yang ingin memperpanjang KK menjadi IUPK sudah dibakukan dalam aturan kementeriannya.

Vale Indonesia memang diminta untuk melakukan divestasi saham tambahan minimal sebesar 11% sebagai syarat perpanjangan IUPK yang akan berakhir pada Desember 2025.

Syarat tersebut untuk memenuhi 51% kepemilikan saham ke negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

(fad)

No more pages