KPU beralasan ada kesalahan hitung di sebuah TPS di Lampung, ketika paslon 01 itu menggelembung sebanyak 3 juta suara dalam sirekap.
"Perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Idham secara terperinci menjelaskan, dalam publikasi Sirekap 15 Februari 2024 pukul 18:30:23 WIB, Sirekap mempublikasikan data Paslon Pilpres di TPS 006 tersebut sebagai berikut: Paslon 1 memperoleh 3.514.615 suara, Paslon 2 memperoleh 415 suara, Paslon 3 memperoleh 315 suara
Setelah dikoreksi, hasil akhirnya, lanjut Idham Holik, Paslon 1 memperoleh 35 suara, Paslon 2 memperoleh 146 suara, dan Paslon 3 memperoleh 15 suara.
KPU Akui Masalah Sirekap
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membenarkan terdapat sejumlah temuan penggelembungan suara yang terjadi pada aplikasi Sirekap yang menampilkan real count Pilpres 2024.
"Kami di KPU Pusat melalui sistem yang ada itu termonitor, daerah mana saja yang antara unggahan formulir C1 hasilnya dengan konversinya salah itu termonitor," ucap Hasyim Asyari di gedung KPU, Kamis (15/2/2024).
Hasyim berdalih kesalahan hitung yang membuat penggelembungan suara ke paslon tertentu tersebut, terjadi pada sistem konversi otomatis yang dimiliki aplikasi.
KPU berjanji untuk segera mengoreksi kesalahan atas konversi data dari formulir yang tidak berkesinambungan di aplikasi Sirekap.
(ain/wep)