Logo Bloomberg Technoz

PKPU Budi Said Gugur, Notasi Khusus Antam (ANTM) Dicabut

Mis Fransiska Dewi
16 February 2024 16:10

Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Notasi khusus yang disematkan untuk saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah dicabut. Ini menyusul berakhirnya proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Budi Said kepada perusahaan beberapa waktu lalu.

Pada 6 Februari 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mencabut perkara dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut.

"Dengan putusan itu, maka notasi khusus M pada saham Antam (ANTM) telah dicabut Bursa Efek Indonesia (BEI)," ujar Sekretaris Perusahaan Antam (ANTM) Syarif Faisal Alkadrie dalam keterbukaan informasi, Jumat (16/2/2024).

Notasi M menandakan adanya permohononan PKPU terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Dicabutnya notasi khusus untuk saham ANTM menandakan jika perusahaan sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan.