KPU menjelaskan pihaknya harus memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) dan yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id harus akurat.
Dia menjelaskan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C (format Plano) yang digunakan oleh Sirekap yaitu OMR (Optical Mark Recognation) untuk Sirekap Pilpres. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinan KPPS melakukan edit (uneditable).
"Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU Kab/Kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media," jelasnya.
Teknologi kedua, lanjutnya, yakni OCR (Optical Character Recognation). Digunakan dalam Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota).
Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pascaunggah dokumen foto Formulir Model C.Hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.
"Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya seperti penjelasan di atas," ujar Idham.
(ain)