Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, lanjutnya, proses divestasi tersebut hanya tinggal menuntaskan masalah administrasi yang disebutnya sebagai “bahasa-bahasa hukum.”

“[Penyelesaian transaksinya] sudah kok, tinggal menyelesaikan saja beberapa hari in. Ya pokoknya begitu sudah administrasi selesai, sudah langsung eksekusi,” tegas Arifin.

“Tungga saja  Senin. Maunya selesai Senin. Kita tunggu beberapa hari ini, mudah-mudahan Senin bisa rampung, kan timnya sedang bekerja ini.”

Vale Indonesia. (Dok. Vale Indonesia)

MIND ID baru-baru ini dikabarkan tengah mencari pinjaman pihak ketiga senilai US$2 miliar (sekitar Rp31,28 triliun).

Menurut sumber Bloomberg yang mengetahui masalah tersebut, holding BUMN sektor pertambangan itu tengah mengajukan proposal pinjaman senilai dengan nominal tersebut. Induk seluruh BUMN pertambangan itu dikabarkan berencana memakai sebagian dana yang diajukan itu untuk melunasi utang eksisting.

Kemungkinan besar, ungkap sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya tersebut, dana tersebut juga akan digunakan untuk mengakuisisi saham INCO.

Dalam kaitan itu, MIND ID dikabarkan sedang mencari tawaran dalam waktu satu bulan. Setelah mempertimbangkan proposal pinjaman, perusahaan mungkin – tergantung pada harganya – memilih pinjaman atau obligasi, atau keduanya, kata dua narasumber tersebut.

“MIND ID merencanakan pendanaan pihak ketiga pada 2024 sejalan dengan rencana bisnisnya, baik pinjaman bank maupun penerbitan obligasi,” kata Sekretaris Perusahaan Perseroan Heri Yusuf, dikutip Bloomberg.

Namun, hingga berita ini diturunkan perwakilan MIND ID belum merespons permintaan konfirmasi terkait dengan nominal pinjaman yang diajukan, bunga, berikut peruntukannya. 

Divestasi saham Vale berlarut-larut dari tenggat awal pertengahan 2023. MIND ID belum lama ini dikabarkan meminta harga Rp2.800/saham untuk proses divestasi itu. Per hari ini, saham INCO diperdagangkan di Rp3.660/lembar, merosot 0,27% dari hari sebelumnya.

Sebaliknya, Vale Indonesia juga dikabarkan telah mengajukan harga senilai Rp4.600/lembar untuk divestasi kepada Kementerian ESDM. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Kementerian ESDM.

Arifin sebelumnya mengatakan aturan perhitungan valuasi divestasi perusahaan yang ingin memperpanjang KK menjadi IUPK sudah dibakukan dalam aturan kementeriannya.

Vale Indonesia memang diminta untuk melakukan divestasi saham tambahan minimal sebesar 11% sebagai syarat perpanjangan IUPK yang akan berakhir pada Desember 2025.

Syarat tersebut untuk memenuhi 51% kepemilikan saham ke negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

(wdh)

No more pages