Logo Bloomberg Technoz

BRI Jadi Perusahaan Pertama yang Penuhi Standar Perlindungan HAM


Dok. BRI
Dok. BRI

Jakarta - Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dihormati setiap warga negara, termasuk dalam dunia usaha. Sebagai bentuk penerapan HAM dalam praktik bisnis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan standar indikator tersendiri untuk menjadi pedoman setiap Perusahaan.

Sejak diterapkan pada 2021, Kemenkumhan telah mencatatkan perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Standar Indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA).  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu perusahaan di Indonesia yang berhasil memenuhi standar tersebut dan mendapatkan kategori “Sesuai”. BRI dinilai telah melakukan penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. 

Direktur Kepatuhan BRI A. Solichin Lutfiyanto mengatakan bahwa penghargaan ini tak lepas dari komitmen BRI dalam menjalankan praktik bisnis perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. “BRI berkomitmen menerapkan dan menjunjung tinggi HAM dan anti diskriminasi. Ini merupakan kontribusi BRI dalam mencapai tujuan Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),” ujar Solichin.

Solichin menambahkan, dengan adanya indikator penilaian PRISMA, perusahaan mampu menilai dirinya sendiri (self assessment) serta memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Perusahaan pun dapat melakukan identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok, dan seluruh operasional bisnisnya.

Direktur Kepatuhan BRI A. Solichin Lutfiyanto. (Dok. BRI)

Tak hanya itu, standar PRISMA juga dapat menjadi media pembelajaran mengenai bisnis dan HAM agar keduanya dapat berjalan beriringan di Indonesia. “Standar ini pun menjadi sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih jauh bagi perusahaan,” ucapnya.