Logo Bloomberg Technoz

Berapa Lama Hasil Penghitungan Suara Selesai? Lihat Alurnya

Muhammad Fikri
16 February 2024 11:20

Sri Mulyani di Tempat Pemungutan Suara (TPS 073) Bintaro - Tangerang Selatan - Banten pagi ini. (Dok. Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani di Tempat Pemungutan Suara (TPS 073) Bintaro - Tangerang Selatan - Banten pagi ini. (Dok. Instagram @smindrawati)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilu 2024 beserta pilpres di dalamnya juga menghadirkan pertanyaan publik mengenai berapa lama penghitungan dan rekapitulasi suara selesai? Berikut alur penghitungan suara hingga rekapitulasi suara di Pemilu 2024.

Penghitungan Suara Pemilu

Pemilu selalu diakhiri dengan penghitungan petugas KPSS di masing-masing TPS. Penghitungan suara dimulai setelah pemilih menggunakan hak suaranya yaitu Rabu (14/2) pukul 13.00 waktu setempat.

Berdasarkan 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 mengatakan, "Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara."

Kendati demikian KPU memberikan kembali tambahan satu hari sesuai beberapa pertimbangan pada ayat 2, "Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara"

Jadi, dapat disimpulkan bahwa penghitungan suara dapat dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing tepat setelah selesai dilakukannya pemungutan suara selama paling lama dua hari.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024