Logo Bloomberg Technoz

Kapan Gaji atau Honor KPPS 2024 Cair? Cek Jadwalnya

Pramesti Regita Cindy
16 February 2024 10:40

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kapan gaji KPPS 2024 cair tentu menjadi pertanyaan para petugas KPPS. Berikut jadwal pencairan gaji atau honor KPPS 2024.

Dalam Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peranan yang penting. Mereka bertugas untuk menjaga dan mengatur jalannya pemungutan suara di TPS. 

Sebagai Ketua maupun anggota KPPS yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu ini, KPPS akan mendapatkan gaji atau honor yang besarannya telah diatur secara resmi. Lantas kapan gaji KPPS Pemilu 2024 ini akan cair? 

Sebelum itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Disebutkan bahwa nominal gaji KPPS 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000, sedangkan ketua KPPS 2024 sebanyak Rp 1.200.000.

Kapan Gaji KPPS Cair?

Mengacu kepada SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/MK/2022, maka honor KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerjanya selesai. Seperti diketahui, KPPS Pemilu 2024 telah dilantik dan resmi bekerja pada 25 Januari 2024, maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024: