Dari Jawa Timur, Prabowo-Gibran masih unggul perolehan suara. Paslon 02 memperoleh 3.340.275. Sementara itu Paslon 03 dan 01 berbagi adil suara, masing-masing 911.062 dan 821.961 suara. Untuk wilayah Jawa Timur sendiri DPT mencapai 31,4 juta pemilih.
KPU masih akan terus melakukan perhitungan secara berjenjang hingga 34 hari ke depan. Perolehan suara masih akan terus berlangsung hingga sidang pleno penetapan Pemilu 2024.
Syarat Dua Putaran
Jika Prabowo-Gibran terus mengalami penyusutan, bukan mustahil Pilpres akan dipaksa dua putaran, berduel dengan Anies-Muhaimin jika mereka menjadi peringkat kedua dalam proses penghitungan final.
Syarat Pilpres dua putaran terdapat di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416 ayat 2.
Disebutkan: apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.
“Dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
(ain)