"Apakah sudah memenuhi standar output maupun outcome yang ingin disasar oleh pemerintah melalui kebijakan peningkatan gaji PNS ini? Pemerintah perlu mempunyai indikator yang mengukur bahwa kenaikan gaji diikuti kenaikan produktivitas dan layanan birokrasi," kata Yusuf.
Dia menjelaskan, pengambilan kebijakan alokasi anggaran belanja negara tidak bisa dilihat melalui 'kacamata zero sum game'. Artinya, ketika porsi belanja dinaikkan, maka hal itu harus diikuti dengan penurunan belanja di porsi yang lain.
Pada akhirnya, penentuan porsi belanja yang lebih krusial dibanding lainnya mempertimbangkan indikator output dan outcome yang jelas. Pasalnya, prinsip anggaran negara adalah setiap satu rupiah yang pemerintah belanjakan harus punya tujuan yang jelas dan mampu berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Jika pemerintah tak memiliki indikator pengukuran dampak kenaikan gaji PNS terhadap produktivitas, maka akan sulit menyimpulkan bahwa belanja anggaran untuk kenaikan gaji PNS mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) mengumumkan akan membayar rapel kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk para pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan purnawirawan Polri paling cepat mulai 13 Februari 2024, atau tepat sehari sebelum momentum pencoblosan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%. Pembayaran kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai Januari 2024 ini dilakukan secara rapel pada Maret mendatang.
Kebijakan tersebut tentu berdampak pada politik kebijakan anggaran negara. Berdasarkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024, alokasi anggaran belanja pegawai 2024 tercatat mencapai Rp484,43 triliun. Angka ini melonjak Rp72,1 triliun 17,48% dari realisasi anggaran belanja pegawai pada 2023 yang sebesar Rp412,33 triliun.
Rinciannya, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) pada 2024 sebesar Rp285,79 triliun. Angka ini melonjak 9,54% dibanding realisasi belanja pegawai K/L sepanjang 2023 yang tercatat Rp260,9 triliun.
Sementara itu, belanja pegawai non-K/L pada 2024 tercatat Rp198,64 triliun atau lebih tinggi dibanding belanja pegawai non-K/L pada tahun lalu yang sebesar Rp151.43 triliun.
(lav)