Sementara itu, belanja pegawai non-K/L pada 2024 tercatat Rp198,64 triliun atau lebih tinggi dibanding belanja pegawai non-K/L pada tahun lalu yang sebesar Rp151.43 triliun.
Dalam UU APBN 2024, pemerintah memaparkan alokasi anggaran belanja pegawai akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
"Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, yakni melalui digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas," demikian tertulis dalam UU APBN 2024.
Selanjutnya, belanja pegawai 2024 juga diarahkan untuk melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, dan meningkatkan gaji ASN/TNI/POLRI sebesar 8%."
(lav)