Logo Bloomberg Technoz

Syarat Pilpres dua putaran terdapat di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416 ayat 2.

Disebutkan: apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua. 

“Dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

(fik/ain)

No more pages