Logo Bloomberg Technoz

Apa Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran Atau Dua Putaran?

Muhammad Fikri
15 February 2024 15:40

Pekerja melipat surat suara pemiihan presiden (Pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja melipat surat suara pemiihan presiden (Pilpres) 2024 di gudang KPU Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilpres 2024 kerap mengundang pertanyaan publik mengenai apa syarat Pilpres 2024 satu putaran. Berikut syarat Pilpres 2024 satu putaran atau dua putaran berdasarkan ketentuan UU.

Pemilu 2024 terdapat beberapa pemilihan, salah satu di antaranya adalah Pilpres. Pilpres pada tahun ini terdapat 3 pasangan calon (paslon): 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka, dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Setelah melakukan pemungutan suara pada Selasa (14/2.2024), melalui perhitungan cepat atau quick count, keunggulan suara sementara milik pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Meski masih menunggu rekapitulasi resmi dari KPU, publik mulai memperbincangkan apakah pemilihan kali ini akan terjadi satu putaran atau dua putaran. 

Syarat Pilpres Satu Putaran

Pilpres satu putaran bisa terjadi jika perolehan suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mendapatkan suara 50% lebih satu persen. Angka ini juga harus dilengkapi dengan sebaran suara paling sedikit 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Namun, jika hanya terdapat dua paslon, syarat terjadi pemilihan satu putaran hanya mendapatkan suara 50 lebih satu persen tanpa syarat sebaran suara.

Syarat Pilpres 2024 Dua Putaran