Seperti terjadi kesalahan pembacaan scan dokumen Formulir Model C.Hasil atau plano. Dugaan menyebar bahwa telah terjadi penggelembungan suara di masing-masing calon. Hal ini diperparah bahwa hasil pembacaan AI hasil perhitungan tidak mampu diedit.
Menurut Komisioner KPU Idham Kholik hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan moral atau kecurangan pemilu yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Padahal proses unggah data hasil Pemilu 2024, yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui capturing atau di-scan atas dokumen Formulir Model C.Hasil di papan penghitungan suara TPS, belum sempurna.
Pada banyak kasus dilaporkan ada kesalahan; Paslon 01 tertulis 44 suara padahal pada dokumen hasil foto 99 suara, Paslon 02 tertulis 948 suara, yang seharusnya 58 suara. Aplikasi juga masih jauh dari sempurna karena terkadang tidak dapat diakses, belum bisa membaca unggahan data, hingga jadi cemoohan warga di media sosial.
*KESALAHAN INFORMASI SIREKAP DARI TPS 85 JAKARTA TIMUR*
— Muhammad Fadhil D S (@MuhfadhilDS) February 14, 2024
Terjadi KESALAHAN fatal pada aplikasi SIREKAP KPU pada TPS 85 DKI Jakarta
Paslon 1 yang *seharusnya 99 suara menjadi 44 suara*
Paslon 2 yang *seharusnya 58 menjadi 948*
BAGOES SURYO NUGROHO
SIREKAP 1 https://t.co/9R3L4TyS2s pic.twitter.com/PsHN5qEEAO
(fik/wep)