Cara Gunakan Aplikasi Sirekap Milik KPU di Pilpres & Pileg 2024
Redaksi
15 February 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknologi dalam menerapkan standar akuntabilitas perhitungan suara pada Pemilu 2024. KPU menyempurnakan aplikasi Sirekap, yang telah dipakai pada tahun 2020. Kini publik bisa memantau secara langsung dengan cara meng-instal di smartphone.
Pada aplikasi Sirekap akan ditampilkan hasil perhitungan surat suara dari seluruh TPS. Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, berikut beberapa langkah-langkah harus Anda lakukan.
Urutan langkah menggunakan aplikasi Sirekap milik KPU:
- Download, instal aplikasi Sirekap dari Google Play Store
- Pilih aplikasi berlogo KPU dengan tulisan SIREKAP 2024
- Buka Sirekap melalui smartphone, tekan tombol “Masuk”
- Daftar akun jika belum memiliki, dan ikut petunjuk pengisian
- Jika sudah, masukkan nama pengguna dan kata sandi
- Pilih ingin memantau hasil suara KPU apa, dapat masuk ke empat kolom yang tersedia
- Untuk Pilpres dan Pileg kursi Dewan Perwakilan Rakyat dalam langsung terpampang hasil sementara
- Untuk data pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPR), terdapat pilihan provinsi yang ingin dilihat. Pada DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdapat rincian nomor TPS, nama kelurahan serta kecamatan
Permintaan secara rinci hingga nomor TPS memudahkan Anda melihat hasil input data numerik. Sirekap juga menyediakan fitur download formulir C-PLANO hasil dokumentasi petugas TPS langsung dari lokasi. Caranya masuk pada menu “Lihat Formulir C-Hasil Plano”.
Data yang tampil di Sirekap merupakan hasil otomasi lewat teknologi kecerdasan buatan (AI) hasil dari formulir C-PLANO. Sirekap memanfaatkan optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR), dalam membaca formulir C-Plano, hasil akhir perhitungan di tiap TPS.
OCR dan OMR memudahkan kerja sistem dalam menerjemahkan tulisan tangan pada formulir menjadi data angka. Meski telah menggunakan teknologi canggih, dalam operasional terdapat keluhan kesalahan atau error.