KPPS dibentuk oleh Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota yang ditugaskan melakukan pemungutan suara. Selain itu, petugas juga melakukan penghitungan suara dalam Pemilu untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.
Dalam aturan undang-undang, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang tentunya telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS pun harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Menurut Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama yaitu bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kemudian, mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
(lav)