Wanti-wanti KPU Soal Quick Count hingga Respons Kecurangan Pemilu
Pramesti Regita Cindy
14 February 2024 17:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan meskipun hasil perhitungan cepat atau quick count memberikan gambaran awal soal kemenangan bagi salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, hasil resmi perolehan suara akan ditentukan melalui mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Hal ini mengacu kepada hasil quick count yang tengah berjalan dari berbagai lembaga survei, di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 -Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - terlihat unggul.
"Sebagaimana diketahui oleh publik, quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini menggunakan teknologi statistik, tetapi undang-undang pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang," ujar Idham ketika ditemui di Gedung KPU RI, Rabu (14/2/2024).
Dengan demikian, secara tidak langsung dirinya mewanti-wanti agar kepada pasangan calon yang mungkin merasa unggul di survei quick count untuk bisa menahan diri. Dia pun meyakini bahwa publik telah mengerti dan paham mengenai perhitungan suara tersebut.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU, itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang," tegas Idham.