KPU: TPS Tergenang Banjir Bisa Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Dovana Hasiana
14 February 2024 15:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pemungutan suara susulan bisa dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tergenang air atau banjir.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pemungutan suara susulan dapat dilakukan bila banjir diprediksi baru bisa surut dalam rentang waktu yang sangat lama dan melewati batas penutupan TPS pada pukul 13.00.
“Kalau sekiranya TPS tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir baru surut dalam rentang waktu 4—5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas jam 13.00 WIB, atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini, maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan,” ujar Idham, Rabu (14/2/2024).
Nantinya, Idham melanjutkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengusulkan kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk melakukan pemungutan suara susulan.
“PPK mengusulkan kepada KPU kota/kabupaten untuk men-SK-kan pemungutan suara susulan,” ujarnya.