Logo Bloomberg Technoz

Foto komeng di surat suara menjadi viral di media sosial X. Banyak yang kaget karena sangat berbeda dengan calon-calon lain.

Surat suara DPD Jabar. (Sumber: Dok. Pribadi Komeng)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan sebagaimana yang dimaksud meliputi:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilihan tetap sampai 1 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapatkan dukungan 2.000 pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5 juta sampai 10 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10 juta sampai 15 juta orang, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4 ribu pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih.

(spt)

No more pages