Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Alfiansyah atau Komeng maju sebagai calon DPD RI dapil Jawa Barat. Yang unik adalah pelawak tersebut menggunakan foto yang nyeleneh untuk di surat suara.

Komeng pun menjelaskan konsep dari fotonya tersebut. Menurutnya, hal tersebut ia lakukan untuk terlihat berbeda dari calon lain.

“Anti-mainstream saja, suka yang aneh dan beda dengan orang-orang. Karena harus punya konsep sendiri kan,” ujar Komeng. 

Komeng pun mempunyai tujuan tersendiri kenapa dirinya maju ke legislatif. Salah satunya, ia ingin mengajukan hari komedi dirayakan di Indonesia.

Komeng. (Sumber: Dok. Pribadi Komeng)

“Karena saya tujuannya ke DPT juga cuman awalnya sebenarnya kan, saya cuman minta hari komedi. Karena selama ini nggak pernah kejadian. Sedangkan hari film ada, hari musik ada, jadi nanti mau coba mengajukan itu,” ujar Komeng.

Foto komeng di surat suara menjadi viral di media sosial X. Banyak yang kaget karena sangat berbeda dengan calon-calon lain.

Surat suara DPD Jabar. (Sumber: Dok. Pribadi Komeng)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan sebagaimana yang dimaksud meliputi:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilihan tetap sampai 1 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapatkan dukungan 2.000 pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5 juta sampai 10 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10 juta sampai 15 juta orang, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4 ribu pemilih.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih.

(spt)

No more pages