“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, RUU PPRT pada saat itu belum bisa dibawa ke paripurna lantaran belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus). ”Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus."
Kendati demikian, ia juga mengeklaim bahwa dalam pembahasan ini akan tetap mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari masyarakat dalam penyempurnaan RUU ini tersebut.
"Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” lanjutnya.
(ibn/roy)
No more pages