Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Peraturan Pemerintah (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut akan dilaksanakan pada hari ini agar bisa dibawa ke paripurna.
“Nanti pada siang hari ini kita akan mengagendakan, baik UU PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapim dan Bamus untuk selanjutnya diproses dan lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR,” kata Dasco saat ditemui usai rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
Selain itu, Dasco juga membantah bahwa pimpinan DPR sengaja menunda pembahasan RUU PPRT.

"Mungkin ada misunderstanding. Bahwa dalam sidang kemarin itu kita bukan sepakat untuk menunda. Tetapi kita sepakat untuk dibahas di masa persidangan yang sekarang," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditunda pembahasannya berdasarkan atas keputusan dalam rapat pimpinan (rapim) DPR RI. Ia menyebut bahwa keputusan itu hasil keputusan bersama pimpinan DPR.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, RUU PPRT pada saat itu belum bisa dibawa ke paripurna lantaran belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus). ”Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus."

Kendati demikian, ia juga mengeklaim bahwa dalam pembahasan ini akan tetap mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari masyarakat dalam penyempurnaan RUU ini tersebut.
"Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” lanjutnya.
(ibn/roy)