Logo Bloomberg Technoz

Bolehkah Nyoblos Pemilu Lewat dari Pukul 13.00? Simak Aturannya

Redaksi
14 February 2024 11:41

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hari ini, Rabu (14/2/2024), pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar di seluruh Indonesia. Pencoblosan biasanya dilakukan pada pagi hingga siang hari pukul 12.00-13.00 WIB.

Meski begitu, banyak orang mungkin masih bertanya tentang apakah boleh mencoblos ketika sudah lewat pukul 13.00 WIB di TPS terdekat?

Bolehkah Nyoblos Pemilu Lewat dari Pukul 13.00?

Berdasarkan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 waktu setempat.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilih yang masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00, yaitu mereka telah menunggu giliran mereka untuk memberikan suara dan telah dicatat dalam formulir model C7; atau mereka telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Setelah pukul 13.00, jika masih ada banyak pemilih yang mendaftar di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengambil formulir C dan KTP pemilih.