Bloomberg Technoz, Jakarta - Lalu lintas di sejumlah ruas di wilayah Jakarta tampak lengang saat pelaksanaan Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/2/2024).
Berdasarkan pantauan pukul 10.40 pada Rabu (14/2/2024), sekitar Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat arah Pasar Baru terpantau lancar. Tak ada antrean kendaraan baik mobil maupun motor di lampu merah sekitar jalan tersebut.
Kondisi lalu lintas tersebut tak seperti biasa saat hari kerja karena Jalan Veteran kerap macet.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Jakarta Timur, lalu lintas menuju Jakarta Pusat terpantau lancar. Perjalanan hanya butuh waktu sekitar 40 menit menggunakan roda dua, dari yang biasanya hingga satu jam atau bahkan lebih.
Jalan di sekitar pasar Kramat Jati yang biasanya padat, kondisinya lancar hari ini. Demikian juga jalan mulai dari kisaran PGC hingga pertigaan menuju Kalibata-Dewi Sartika yang pada hari-hari biasa padat karena antrean lampu merah, kini lancar.
Jalan Gatot Subroto menuju arah Kuningan dan seterusnya kerap padat di hari biasa, terutama akibat ada pengerjaan proyek. Namun, ruas tersebut hari ini terpantau lancar.
Sejumlah kendaraan pun bisa memacu kecepatannya cukup tinggi. Bagi para pengendara dihimbau tetap berhati-hati karena jalan masih basah akibat hujan sejak pagi tadi.
Adapun aturan ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta tidak berlaku saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Ganjil genap ditiadakan karena hari ini adalah libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Instagram resminya, meniadakan aturan ganjil genap hari ini. Ganjil genap ditiadakan karena hari ini adalah libur nasional pemungutan suara Pemilu 2024.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," demikian informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Peniadaan ganjil genap juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI.
(mfd/dhf)