Logo Bloomberg Technoz

SKB netral ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Ini membantu ASN memahami tindakan yang dapat melanggar kode etik atau disiplin pegawai.

Salah satu jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB adalah partisipasi dalam kampanye atau aktivitas media sosial, membuat unggahan, menanggapi, berbagi, menyukai, bergabung, dan mengikuti akun kemenangan kandidat presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati, wali kota, dan wali kota.

Selanjutnya, ASN dilarang mengunggah foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, gubernur, bupati, wali kota, dan wali kota di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik untuk menunjukkan keberpihakannya.

Jika PNS melanggar peraturan ini, mereka akan menghadapi berbagai sanksi, termasuk sanksi moral, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat, hingga pemecatan tidak dengan hormat.

(ros/frg)

No more pages